Sampang - Jaksa Agung Republik Indonesia resmikan langsung Rumah Restorative Justice di Desa Pecangga'an, Kecamatan Pengarengan Kabupaten Sampang, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. rabu (16/03/2022)
Bertempat di balai Desa Pecangga'an, acara launching digelar secara nasional bersama seluruh Kejari dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) bersama Jaksa Agung (JA) Republik Indonesia, yang dibuka langsung oleh Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH., MM., secara virtual.
Dimana dalam acara launcing tersebut juga dihadiri oleh, Bupati disampingi Wakil Bupati Sampang, Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres, Dandim 0828, seluruh pejabat dilingkungan Kejari Sampang, tokoh masyarakat, dan tamu undangan.
Kepala Desa Pecangga'an H Syaiful Islam menyampaikan dalam sambutannya, dengan adanya peresmian ini suatu masalah kembali seperti semula sebelum adanya permasalah di masyarakat, sehingga kembali damai dan tentram.
"Alhamdulillah saya merasa bangga atas diresmikannya Rumah Restorative Justice ini oleh bapak Kejaksaan Agung ini, semoga Desa Pecangga'an, Kecamatan Pengarengan ini menjadi desa percontohan apabila ada masalah penyelesaiannya secara kekeluargaan, " syukurnya
Dirinya juga menyampaikan, segala kebijakan dan penilaian oleh bapak - bapak kita, utamnya bapak Kajari Sampang Imang Job Marsudi, SH., MH., mengenai kondisi dan situasi perdamaian disini menjadi satu komando dan semoga menjadi contoh se-Kabupaten Sampang syukur - Syukur se-Jawa Timur
Sementara itu Bupati Sampang Slamet Junaidi, sangat mengapresiasi atas inisiasi program tersebut lewat Jaksa Agung, dan berharap menjadi pemahaman baik bagi masyarakat.
"Saya juga sampaikan terimakasih juga kepada seluruh kepala Desa, wabil khusus Kepala Desa Pecangga'an, orang luar biasa kawan lama dari jaman susah, sejak muda, dan sangat mengapresiasi dengan adanya Rumah Restorative Justice di Desa Pecangga'an ini, " ucapnya (Huz/Full)